4 Syarat Belajar Tatap Muka untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Bisa Batal Jika Ortu Murid Tak Setuju
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya merilis jadwal sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya merilis jadwal sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.
Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan kegiatan pembelajaran ajaran baru akan dimulai pada Juli 2020.
Tak hanya itu Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.
Tidak semua, Nadiem Makarim mengizinkan hanya sekolah di wilayah zona hijau saja yang boleh melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.
Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.
• HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!
• Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru 2020/2021 Sudah Dirilis, Mendikbud: SD 2 Bulan Setelah SMP dan SMA

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Sementara itu Mendikbud juga telah memberikan empat syarat untuk diberlakukan pelaksanaan belajar secara tatap muka.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.