4 Syarat Belajar Tatap Muka untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Bisa Batal Jika Ortu Murid Tak Setuju

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya merilis jadwal sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya merilis jadwal sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan kegiatan pembelajaran ajaran baru akan dimulai pada Juli 2020.

Tak hanya itu Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.

Tidak semua, Nadiem Makarim mengizinkan hanya sekolah di wilayah zona hijau saja yang boleh melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

 HASIL PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diumumkan Jam 17.00 WIB Sore Ini, Cek di ppdb.jakarta.go.id Semoga!

 Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru 2020/2021 Sudah Dirilis, Mendikbud: SD 2 Bulan Setelah SMP dan SMA

New normal di sekolah tahun ajaran baru 2020
New normal di sekolah tahun ajaran baru 2020 (beaconschoolsupport.co.uk)

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Sementara itu Mendikbud juga telah memberikan empat syarat untuk diberlakukan pelaksanaan belajar secara tatap muka.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

 Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka

Halaman
12
Sumber: Suar.id
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved