Sekolah Masih Belum Dibuka, Mendikbud: Pemebelajaran Jarak Jauh, Akan Jadi Permanen
Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi Covid-19.
Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
• Tak Mau di Swasta & Pilih Sekolah Tahun Depan, Siswi SMP: Harusnya Hak Saya, Jangan Usia Diduluin
"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model.
Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai macam modeling kegiatan belajar.

"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal ini terbukti dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.
• Ruben Onsu Puas dengan Rapor Sekolah Betrand Peto, Sarwendah Soroti Nilai yang Jeblok, Pelajaran Ini
Ia menilai, para guru dan orangtua akhirnya mencoba beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.
"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.
"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem.
Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Nadiem Makarim Berikan Salah Satu Syarat Adanya Izin Orang Tua

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, namun orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
• DIBUKA HARI INI Link Pendaftaran 6 Sekolah Kedinasan, IPDN, STIS hingga STIN, Jadwal Lengkap
Sehingga, lanjut dia, bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.
Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kanwil atau kantor Kemenag.

Setelah itu, satuan pendidikan harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Dan pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
• Anies Baswedan Pastikan Sekolah Tidak Akan Dimulai Jika Kondisi Belum Stabil
Tahapan dan skenario pembukaan sekolah di zona hijau
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
- SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
- PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
• Fakta-Fakta UN 2020 Ditiadakan karena Corona, Putusan Final Jokowi hingga Akun Hoax Nadiem Makarim
Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.
Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
• Kehilangan Orang Tua karena Covid, Istri & Anaknya Juga Terinfeksi, Dokter Ingatkan Corona itu Nyata
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, seperti kantin tidak diperbolehkan, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, dan kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah pun tidak diperbolehkan.
Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem. (Kompas.com/ Tsarina Maharani/ Bayu Galih/ Ayunda Pininta Kasih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Setelah Pandemi Covid-19, Pembelajaran Jarak Jauh Akan Permanen" dan "Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Jika Pandemi Covid-19 Berakhir, Mendikbud Ungkap Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Diterapkan Permanen