Istri Pergoki Suami Tega Cabuli Putri Kandung Mereka, Setelah Tertangkap Basah Terungkap Ancamannya
Entah apa yang ada di benak DN, warga Kalimantan Barat, ia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
TRIBUNMATARAM.COM - Entah apa yang ada di benak DN, warga Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Perbuatan DN sudah dilakukan sejak tahun 2010 saat korban masih berusia 9 tahun. Namun, aksinya terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.
• Tak Terima Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bermoduskan Mandi Kembang : Dari yang Kuasa Nggak Diijabah
Eko menceritakan, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya. Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko.

Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar. Mendengar itu, pelaku langsung melepaskan korban.
"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar," ungkapnya.
Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.
Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.
Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.
Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.
• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok
Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.
• Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD, Ketahuan setelah Korban Ditampar hingga Muntah-muntah
Tak Terima Dipolisikan, Pelaku Pencabulan Bermoduskan Mandi Kembang
Tak terima dipolisikan, pelaku pencabulan bermodus mandi kembang di Depok sebut korban lapor karena kecewa tak ada efek.
Kasus pencabulan dengan modus mandi kembang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Para korban melaporkan mendapatkan perlakuan tak pantas dalam ritual mandi kembang itu.
AS (48), pria asal Cipayung, Depok, Jawa Barat ditangkap polisi di rumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus membuka praktik ritual mandi kembang.
• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS tidak hanya meminta klien perempuan untuk membuka pakaian, tetapi juga menjamah bagian vital mereka.

"Dia mengaku menyucikan jiwa, semacam pengobatan rohani, dan dia mengaku memiliki kemampuan turun-temurun dari orangtuanya," kata Azis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Beberapa korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.
Pasalnya, setelah ritual itu mereka ikuti, tak ada efek dan perubahan apa pun yang mereka rasakan.
Kepada polisi dan wartawan, AS melayangkan berbagai alasan sebagai pembelaan.
AS membenarkan bahwa ia merasa mendapatkan kemampuan khusus secara turun-temurun melalui praktik mandi kembang itu.
Namun, AS merasa tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.
"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS, Kamis.
"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.
AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
AS pun mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu. Biaya untuk itu, kata dia, "seikhlasnya".
"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.
Duduk Perkara
Modus pencabulan dengan ritual mandi kembang, begini kronologinya.
Bermoduskan ritual mandi kembang, seorang pria ditangkap polisi setelah mencabuli pasiennya.
Dalam praktiknya itu, pria tersebut menawarkan para korban untuk menyucikan diri dengan ritual mandi kembang.
Pria berinisial AS (48) itu ditangkap polisi di rumahnya di Cipayung, Depok, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
• Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa.

AS diduga mencabuli beberapa klien perempuan yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia buka.
"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis kepada wartawan pada Kamis (25/6/2020).
"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ini telah dilakukan oleh AS sejak Februari 2019 silam.
Azis menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri" beserta iming-iming lainnya dari orangtua, alias turun-temurun.
Saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS disebut tidak hanya menawarkan kliennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital mereka.
"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," klaim Azis.
"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.
Para korban akhirnya melaporkan AS ke polisi sebab seluruh ritual tersebut tak membawa efek apa pun kepada mereka.
Para korban menduga, ritual mandi kembang itu hanya kedok dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kepada wartawan, AS menyatakan pembelaan. Ia mengaku tak memaksa para korbannya.
"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia. (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Khairina/ Editor : Candra Setia Budi/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Tepergok Istri" dan "Pencabulan Modus Mandi Kembang, Pelaku Sebut Korban Kecewa Ritual Tak Berefek".
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Detik-detik Ibu Pergoki Putri Kandungnya Dicabuli Ayah, Gedor Pintu Kamar Lalu Bertengkar Hebat!