Viral Hari Ini
Fakta Lengkap Pria Tendang Driver Ojek Online Hingga Jatuh dan Terjungkal, Tersangka Positif Narkoba
Aksi penganiayaan itu rupanya terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Rumah pelaku sempat digeruduk

Rupanya peristiwa penganiayaan pengemudi ojol itu memancing kemarahan rekannya.
Sekitar 500 pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.
Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.
Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian.
Pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
• Penumpang Tipu Driver Ojol Sampai Solo Baru Mudik dari Jakarta, Alami Batuk Dibawa ke Rumah Sakit

Massa datangi Mapolres
Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya). Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," jelas Budhia.
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.
• Dimaki Pelanggan karena Ingatkan Pakai Masker, Barista Ini Dapat Rp 1,14 M setelah Fotonya Viral
Jadi tersangka

Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.
Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.