Berita Terpopuler

POPULER Nasib Peserta SKB 2019 setelah Pemerintah Umumkan Tak Gelar Penerimaan CPNS selama 2 Tahun

Nasib peserta lolos SKD 2019 setelah KemenPAN-RB nyatakan tak gelar penerimaan CPNS selama dua tahun ke depan.

Dok. Kementerian PANRB
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 

Sementara, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tak ia dapatkan.

"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh di bawah UMP," ujarnya.

Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutnya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.

Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.

ST sempat mencoba mencari informasi CPNS lain dari luar kota Palembang.

Ternyata mereka telah dilantik sebagai PNS secara virtual meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Sumatera Selatan.

"Saya sempat tanya teman yang di Prabumulih, CPNS juga.

Mereka sudah dilantik secara virtual karena pandemi.

Tapi kami tak juga dilantik, padahal di kota Bandung juga dilantik secara virtual, kami heran di Palembang tidak," kata ST yang nampak bingung.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Reza Pahlevi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini CPNS tersebut belum dilantik menjadi PNS.

Menurutnya, pelantikan tersebut terkendala karena pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dari rohani dari rumah sakit.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani para CPNS dari rumah sakit menimbang situasi Covid-19 saat ini," kata Reza melalui pesan singkat.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang, Andri Hafif.

Ia menjelaskan, seluruh formasi CPNS 2018 saat ini belum dilantik sebagai PNS karena masa pendemi Covid-19. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved