Fakta Terlengkap Angel Lelga Penjarakan Vicky Prasetyo, Banyak Korban Lain Belum Dapat Keadilan
Inilah 5 fakta baru Angel Lelga setelah penjarakan Vicky Prasetyo. Kesabaran 2 tahun berbuah hasil, sebut masih banyak korban dari mantan suaminya.
"Saya merasa, banyak sekali korban-korban lainnya yang berpihak kepada saya tetapi mereka tidak mendapat keadilan sampai sekarang," tutur Angel Lelga.
Dari penuturan Angel Lelga, pihak Vicky Prasetyo beserta keluarganya sering mengelak dari kesalahan yang telah diperbuat.
"Dengan sombongnya pihak mereka selalu berteriak, 'Seandainya saya penjahat, seandainya saya salah, pasti saya sudah dipenjara'. Itu yang mereka suka katakan," tambahAngel Lelga.

4. Apresiasi kinerja polisi
Menurut Angel Lelga, penahanan Vicky Prasetyo ini merupakan buah kesabarannya selama dua tahun menanti keadilan.
"Ini kesabaran saya selama dua tahun, saya menanti kesabaran, keadilan hingga akhirnya diputuskan juga," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Angel mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah melaksanakan proses dengan hati-hati.
"Jadi pihak kepolisian sudah mengantungi semua barang bukti, contoh CCTV saya, yang lain-lainnya juga. Kesaksian dari media, bagaimana mereka bisa ada di dalam rumah saya," ujar Angel.
5. Penggerebekannya hanyalah penggiringan opini

Penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, ketua RT setempat, dan juga kepolisian, Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzina.
Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman ke Polres Jakarta Selatan.
Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.