Idul Adha 2020

Masjid Istiqlal Resmi Tak Selenggarakan Sholat Ied Idul Adha 2020 karena Covid-19

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

thenational.ae
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Masjid Istiqlal tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha 2020.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Tidak adanya sholat Idul Adha 1441 H  di masjid Istiqlal dilakukan dalam rangka masih belum kondusifnya situasi di tengah pandemi.

Hal itu disampaikan Muhadjir seusai rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar secara virtual.

POPULER Masjid Istiqlal Resmi Tiadakan Sholat Ied karena Corona Masih Tinggi, Diganti Takbir Akbar

Idul Fitri 1441 H, Kali Ini Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah, Ganti Takbir Akbar

"Tentang penggunaan Masjid Istiqlal, pada intinya Masjid Istiqlal tahun ini tidak digunakan untuk mengadakan shalat Idul Adha," kata Muhadjir saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Kamis (9/7/2020).

Muhadjir menyatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Hal senada disampaikan Nasaruddin Umar. Ia menyatakan, dalam Islam dikenal kaidah fikih bahwa menghindari bahaya lebih utama daripada mengejar manfaat.

Untuk itu, pemerintah dan pengelola Masjid Istiqlal bersepakat untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha guna menghindari kerumunan yang dapat menjadi medium penyebaran Covid-19.

Selain itu, Nasaruddin Umar mengatakan, proses renovasi di Istiqlal masih belum selesai sehingga belum bisa digunakan jika didatangi jemaah dalam jumlah besar.

"Kami renovasi memang hampir selesai, yakni 90 persen. Ada yang belum selesai, ada pintu masuknya," kata Nasaruddin.

"Mari kita berdoa bersama Istiqlal bisa normal kembali, karena waktu mepet, sementara renovasi belum selesai. Masih banyak hal yang belum kita sempurnakan," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved