Sekolah Masih Berlangsung Online, Bupati Banyumas Larang Keras Ada Pungutan Apapun untuk Orang Tua

KBM tahun ajaran baru 2020-2021 sekolah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan dimulai pada 13 Juli 2020 secara daring.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNMATARAM.COM Kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2020-2021 sekolah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan dimulai pada 13 Juli 2020 secara daring.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena hingga saat ini masih banyak warga yang terpapar virus corona (Covid-19), tapi masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

" Sekolah yang dalam tanggung jawab Pemkab (Banyumas), pelajaran harus dilakukan secara online, tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Husein dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Protes Orangtua yang Anaknya Gagal Masuk Sekolah Negeri Makan Aja Susah, Mana Ada Bayar Swasta

Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, baik negeri maupun swasta.

Husein juga menyampaikan, pada tahun ajaran baru ini sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada orangtua siswa.

Bupati Banyumas Achmad Husein di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020).
Bupati Banyumas Achmad Husein di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Pasalnya perekonomian sebagian besar masyarakat dalam kondisi terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan alasan apapun dilarang, termasuk iuran untuk seragam. Bila ada yang sudah telanjur membayar, harus dikembalikan ke orangtua siswa," tegas Hussein.

Sekolah Masih Belum Dibuka, Mendikbud: Pemebelajaran Jarak Jauh, Akan Jadi Permanen

Hussein juga telah mengusulkan ke Pemprov Jateng untuk menerapkan kebijakan yang sama bagi SMA/ SMK.

"Untuk tingkat SLTA karena di bawah wewenang Gubernur, maka kami sedang mengusulkan untuk diberlakukan dengan cara yang sama. Kami sedang menunggu persetujuan dari gubernur," ujar Husein.

Tak Mau di Swasta & Pilih Sekolah Tahun Depan, Siswi SMP: Harusnya Hak Saya, Jangan Usia Diduluin

PPDB di DKI Jakarta cukup menarik perhatian, salah satu calon siswi SMA pilih sekolah tahun depan tak mau di swasta takut menyusahkan orang tuanya.

"Sekolah di swasta mahal. Saya enggak mau menyusahkan orangtua," demikian pengakuan yang diucapkan Naira Callista Maheswari (15), setelah mengetahui dirinya tak diterima di sekolah negeri.

Ya, Naira terancam tak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA.

 Ruben Onsu Puas dengan Rapor Sekolah Betrand Peto, Sarwendah Soroti Nilai yang Jeblok, Pelajaran Ini

 Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Nadiem Makarim Berikan Salah Satu Syarat Adanya Izin Orang Tua

Ia telah gagal dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 melalui jalur zonasi.

"Kalau dapat Alhamdulillah, kalau enggak dapat, tunggu sekolah tahun depan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved