Kepala Bank Jatim Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 7,7 Miliar untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD

Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi penggelapan uang 

Kepala unit Bank Jatim jadi tersangka

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020,

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.

Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.

Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar. Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.

Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil.

Viral Driver Ojol Jujur Kembalikan Uang 35 Ribu, Mantan Penjual Gorengan yang Diberi Motor Teman

Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

Uang untuk biaya suami jadi anggota DPRD

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved