Kepala Bank Jatim Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 7,7 Miliar untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD
Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar untuk kebutuhan pribadi.
Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.
Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
• Irwansyah Bantah Penggelapan, Ungkap Kronologi Dana yang Dicurigai Medina Zein untuk Gaji Karyawan
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.
• Petugas Kebersihan Stasiun Bogor Temukan Uang Rp 500 Juta di Kantong Plastik, Sudah Dikembalikan
Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference. Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin, Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Perjalanan Ani Fatini Gelapkan Uang Rp 7,7 Miliar Milik Nasabah Bank Jatim, Kini Divonis Penjara!