Di Selat Philip, Nyawa Hasan ABK Indonesia Hilang di Tangan Mandor Kapal China, Disimpan di Freezer
Mayat Hasan Afriadi asal Lampung ditemukan di dalam peti pendingin ikan di atas kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Rabu (8/7/2020).
Tak hanya menggunakan tangan kosong. Mereka juga kerap disiksa menggunakan besi, kayu, dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.
Selain mandor dan nakhoda, ABK WNI menyebut mereka juga kerap mendapatkan perlakuan kasar dari ABK asal China hanya disebabkan masalah sepele dan sengaja dibuat-buat.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan mandor asal China berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian Hasan Afriadi.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
Tergiur loker ilegal di Facebook

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan memastikan bahwa tidak ada penyaluran pekerjaan untuk ABK kapal di Lampung.
Ia mengatakan, para ABK mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut dari Facebook.
Berdasarkan penyelidikan DFW Indonesia, fasilitas yang ditawarkan dalam iklan tersebut adalah pelamar mendapatkan buku pelaut hingga keterampilan dasar.
Abdi Shufan menyebutkan bahwa perusahaan pengiklan itu adalah penyalur ilegal.
Informasi yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, termasuk gaji, penempatan, dan lokasi tangkap.
“Informasi tidak sesuai, baik itu gaji, penempatan, maupun lokasi tangkap, misalnya infonya ditempatkan di kapal negara lain, ternyata ditempatkan di kapal berbendera China atau lainnya,” kata Abdi Suhufan.
Selain Hasan Afriandi yang mayatnya ditemukan di peti pendingin, satu ABK asal Lampung bernama Agus Setiawan juga ikut dalam kapal berbendera China tersebut.
• Ketika Bupati di Aceh Mengundurkan Diri saat Sholat Idul Fitri, Disebabkan Penyakit Tulang Belakang
Abdi Shufan telah meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bertindak terkait kasus Hasan yang meninggal di kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118.
Ia mengatakan, PT MTB yang memberangkatkan para ABK WNI tersebut tidak memiliki izin operasional, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Berdasarkan catatan DFW Indonesia, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang, dan selamat.