Ketika Sebagian PNS Mengeluhkan Pendapatan Mereka yang Berkurang di Tengah Pandemi Virus Corona

Bagi sebagian Pegawai Negeri Sipil ( PNS), pandemi virus corona ( Covid-19) membuat pendapatan bulanan terdampak cukup signifikan.

Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ Instagram
Ilustrasi PNS 

Gaji dan tunjangan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Meski Tuai Kritik, PP Tapera Segera Berlaku, Perusahaan Wajib Potong 3% Gaji Karyawan per Bulan

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta. Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Alasan Pemerintah Tunda CPNS Hingga 2 Tahun ke Depan, Ungkap Nasib Peserta SKB 2019

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Tiadakan penerimaan CPNS

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau tahun ini pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 (CPNS 2020).

"Karena (tahapan) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena Covid-19. Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada. Masih proses," kata Tjahjo dalam keterangannya.

Selain itu, pemerintah juga sementara waktu meniadakan penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah kedinasan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved