Batal Dibuka Kembali 29 Juli 2020 Nanti, Pengelola Bioskop Memberikan Tanggapan Mendukung
Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memberikan tanggapan batal membuka operasional bioskop pada 29 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang dalam izin operasional bioskop diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan izin pelaksanaan pertemuan atau kegiatan outdor atau pun indoor pada periode tersebut.
Cucu juga mengimbau pad apengelola gedung bioskop untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yakni seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop. (Kompas.com/ Ira Gita Natalia Sembiring/ Tri Susanto Setiawan) (TribunStyle.com/Nafis)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bioskop Batal Dibuka, Ini Tanggapan Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia "dan di Tribunstyle.com dengan judul Beroperasi 29 Juli Mendatang, Orang-orang Ini Tak Boleh Nonton di Bioskop Meski Sudah Dibuka
BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul Bioskop Batal Dibuka Kembali pada 29 Juli 2020 Nanti, GPBSI Berikan Dukungan Keputusan Pemerintah