Pasien Positif Virus Corona Tetap Gelar Akad Nikah, Pakai APD, Berjarak 5 Meter dan Tak Ada Tamu

Seorang pasien positif Covid-19 asal Pacitan, Jawa Timur, melangsungkan akad nikah, Kamis (23/7/2020).

Editor: Asytari Fauziah
Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin.

 Nekat Adakan Resepsi Mewah di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatannya

Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/7/2020).

Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp 50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Istimewa)

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan," ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

 Tunangan Tak Datang di Hari Pernikahan dan Ingkari Janji, Calon Mempelai Wanita Lapor Polisi

Penerapan protokol kesehatan, lanjutnya, harus benar-benar dipatuhi agar lokasi resepsi pernikahan tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

"Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga," ujarnya.

Diperbolehkannya kembali gelaran resepsi pernikahan di sejumlah daerah merupakan perubahan besar sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada 19 Maret lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 yang melarang berbagai kegiatan, termasuk resepsi pernikahan.

 Viral Ibu Pengantin Perempuan Ngamuk Hentikan Upacara Pernikahan di Lombok, Keluarga Tak Diberi Tahu

Bagaimana protokol kesehatan di resepsi pernikahan?

Dalam simulasi acara dan resepsi di Kota Pontianak, 14 Juli lalu, Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia Kalimantan Barat menjelaskan sejumlah tahapan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati undangan dan penyelenggara.

Tahapan pertama, setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara.

Semua individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved