Idul Adha 2020

Untuk Daerah Zona Merah Covid-19, MUI Imbau Lakukan Shalat Idul Adha 2020 di Rumah Masing-masing

MUI mengimbau masyarakat yang berada di daerah dengan tren penularan Covid-19 meningkat agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi shalat idul Adha 

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

- Jemaah harus dalam sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer

- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved