Idul Adha 2020

Untuk Daerah Zona Merah Covid-19, MUI Imbau Lakukan Shalat Idul Adha 2020 di Rumah Masing-masing

MUI mengimbau masyarakat yang berada di daerah dengan tren penularan Covid-19 meningkat agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi shalat idul Adha 

TRIBUNMATARAM.COM Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat yang berada di daerah dengan tren penularan Covid-19 meningkat agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang kualifikasi hitam, maka pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga," kata Asrorun dalam tayangan langsung pada akun Youtube BNPB, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, masyarakat yang berada di daerah dengan penularan Covid-19 terkendali dapat menggelar shalat Idul Adha di masjid, mushala, atau tempat terbuka.

Aishwarya Rai dan Putrinya Sembuh dari Corona, Amitabh Bachchan & Abhisek Masih Dirawat

Namun, Asrorun mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap harus dilakukan meskipun melaksanakan shalat di daerah dengan tingkat penularan Covid-19 yang terkendali.

"Memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak," ucap dia.

Kumpulan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2020
Kumpulan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 2020 (FaseBerita.id)

Lalu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek kondisi kesehatan diri masing-masing.

Asrorun menyarankan mereka yang sedang dalam kondisi tidak sehat atau memiliki penyakit bawaan sebaiknya melaksanakan shalat di rumah.

Diberitakan, jumlah warga yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (27/7/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 100.303 kasus Covid-19 di Tanah Air sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret lalu.

Angka ini merupakan akumulasi dari penambahan 1.525 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020 hingga Tips Aman Beli Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona

Pada periode yang sama juga tampak terjadi penambahan 1.518 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali mendapatkan hasil negatif Covid-19 dalam pemeriksaan laboratorium dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Dengan demikian, kini sudah ada 58.173 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Jumlah pasien meninggal dunia juga bertambah 57 orang. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 4.838 orang.

Idul Adha Resmi Jatuh pada 31 Juli 2020, Simak Panduan Shalat Id dari Kemenag: Jaga Jarak 1 Meter

Hari raya idul adha 2020 akan jatuh pada 31 Juli 2020, ini dia panduan shalat id di tengah pandemi dari Kementerian Agama, penyelenggara wajib patuhi.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat pada Selasa (21/7/2020) sore.

Sidang isbat ini dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1441 H.

Pengamatan hilal dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia.

 25 Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Mudah Dibagikan via WA, FB & IG, Lengkap Bahasa Indonesia & Inggris

Sehingga tanggal 1 Dzulhijjah ditetapkan jatuh pada kemarin, Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan perhitungan hari raya idul adha atau 10 Dzulhijjah bertepatan dengan Jumat 31 Juli 2020 mendatang.

Salah satu ibadah yang dilakukan pada hari raya idul adha adalah shalat id.

Ribuan umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha 1438 H di Masjid Agung Jawa Tengah, Jumat (1/9).
Ribuan umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha 1438 H di Masjid Agung Jawa Tengah, Jumat (1/9). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Namun Kemenag menyatakan agar masyarakat dapat melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Surat Edaran

Selain itu, ada juga Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020.

Menteri Agama RI, Fachrul Razi mewajibkan sejumlah protokol dan aturan yang harus dipatuhi.

Baik saat shalat Idul Adha maupun saat penyembelihan hewan kurban hingga distribusinya di masa pandemi covid-19 ini.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.

Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut seperti dikutip dari Kompas.com:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

- Jemaah harus dalam sehat

- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

- Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau handsanitixer

- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

- Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum. (Kompas.com/ Devina Halim/ Fabian Januarius Kuwado) (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah Shalat Idul Adha di Rumah"

BACA JUGA: Tribunnewsmaker.com dengan judul MUI Beri Imbauan untuk Umat Muslim di Zona Merah Covid-19 Agar Shalat Idul Adha 2020 di Rumah Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved