Demi Kuota Internet untuk Sekolah, Siswi SMP Nekat Jual Diri dengan Tarif Kencan Rp 500 Ribu

Siswi SMP di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.

Editor: Asytari Fauziah
Shutterstock
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNMATARAM.COM Demi membeli kuota internet, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.

Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.

Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.

Maklumi Dimas yang ke Sekolah Demi Belajar, Guru: Bagi Keluarganya Beras Jauh Lebih Dibutuhkan

Mengenal penyalur melalui Facebook

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.

Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun MiChat.

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata dia.

Teara Harus Lesehan di Pinggir Jalan Raya Setiap Hari Agar Dapat Sinyal Internet untuk Kuliah Online

Dipatok Rp 500.000 untuk beli kuota

Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.

Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online

Korban dijajakan dengan tarif Rp 500.000 sekali berkencan.

Siswi Pemilik 700 Piala Tak Lolos PPDB Setelah Daftar 7 Sekolah, Dinas Pendidikan Beri Alternatif

Digagalkan polisi, penyalur dan pemesan diamankan saat transaksi

Jun Chaidir menjelaskan, aksi prostitusi online itu akhirnya digagalkan.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," tutur Jun Chaidir.

Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran

Praktik prostitusi di kawasan puncak akhirnya berhasil dibongkar polisi.

Total 4 mucikari dan 12 PSK termasuk waria diamankan polisi Cianjur.

Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.

Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

 VIRAL di Gresik, Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Ditawari Janda Muda Rp 400 Ribu Lewat WhatsApp

Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) ()

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

 POPULER Sudah Transfer Rp 800 Ribu untuk Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Dilayani Pacarnya!

1. Adanya laporan dari masyarakat

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.

Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

 Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri, Transfer Rp 800 Ribu

2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK

Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

"Barang bukti yang kami amankan 12 handphone dengan berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B-1687 BZS," kata Kapolres diuktip dari TribunJabar.id.

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta

Ilustrasi uang(KOMPAS/HERU SRI KUMORO )

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya. 

5. Terancam 15 tahun pidana

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara(Shutterstock)

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang. (Kompas.com /Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa/ Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan" dan "5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta".

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Siswi SMP Nekat Jual Diri dengan Tarif Kencan Rp 500 Ribu Demi Kuota Internet untuk Sekolah Online

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved