Pengakuan Mantan Bartender Si Peracik Brownies Ganja, Nekat Menjual Online Via Instagram

Pria yang juga merupakan warga Jepara, Jawa Tengah ini akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) karena meracik brownies ganja.

(DOKUMEN POLRES JEPARA)
Peracik sekaligus penjual Brownies Ganja, Franky Ervan Setiawan (24) saat di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan mantan bartender pembuat brownies ganja, dijual 400 ribu per paket.

Seorang mantan bartender bernama Franky Ervan Setiawan nekat membuat brownies yang mengandung ganja.

Pria yang juga merupakan warga Jepara, Jawa Tengah ini akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) karena meracik brownies ganja.

Kepada petugas, pelaku mengaku efek saat mengonsumsi brownies ganja serupa saat menghisap daun ganja.

POPULER Pakai Ganja Sejak 20 Tahun Lalu, Dwi Sasono Perlu Waktu Lama untuk Rehabilitasi Agar Normal

FAKTA BARU Ngaku Telah Gunakan Ganja Selepas SMA, Dwi Sasono: Setengah Hidup Saya Sudah Terjerumus

"Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya, bikin rileks," tutur Franky.

Sementara itu, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di rumah mantan bartender tersebut, salah satunya daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli Rp 1,2 juta.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Dijual Rp 400.000 per paket

Benny menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak pelaku memesan ganja melalui media online

Dari pengakuan pelaku, satu paket brownies ganja dijual Rp 400.000. Paket tersebut dijual melalui Instagram, @420_desseert.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada peredaran narkoba dengan memanfaatkan akun media sosial.

"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Artis Dwi Sasono Juga Terciduk Pakai Ganja

Dwi sudah menggunakan ganja selama 20 tahun atau sejak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

 Widi Mulia Marah Dituding Pura-pura Tak Tahu Dwi Sasono Pakai Ganja, Diam-diam Sering Menangis

“Dengan dia menggunakan narkotika jenis ganja secara on of on of yang dalam rentang waktu cukup lama, jadi proses dia untuk rehabilitasi juga membutuhkan waktu yang maksimal untuk membuat kembali normal,” kata Vivick, Jumat (26/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved