CPNS 2019

UPDATE SKB CPNS 2019 Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes, Tapi dengan Syarat, Cuma sampai 7 Agustus

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang / SKB Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 bisa ganti lokasi tes.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
makassar.tribunnews.com/Istimewa
Seleksi CPNS 2019 

TRIBUNMATARAM.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang / SKB Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 bisa ganti lokasi tes.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk mewaspadai pandemi virus corona yang masih tinggi di Indonesia.

SKB sendiri rencananya akan dijadwalkan mulai 1 September 2020 mendatang.

Sebelum itu, peserta wajib melakukan daftar ulang sejak 1-7 Agustus 2020 di laman resmi sscn.bkn.go.id.

Di sinilah, peserta SKB CPNS 2020 bisa melakukan perubahan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Alur Lengkap Daftar Ulang Tes SKB CPNS 2019 di Website sscn.bkn.go.id, Tinggal 4 Hari Lagi!

Mulai 1 September 2020 Tes SKB CPNS 2019 Akan Dilaksanakan, PENTING Peserta Perlu Siapkan Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, kesempatan mengubah lokasi ujian ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta.

Seleksi CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019 (makassar.tribunnews.com/Istimewa)

"Ini kan ada semacam larangan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, atau antar provinsi.

Baik dari yang zona merah maupun yang zona hijau. Jadi jangan sampai orang dari zona merah pergi ke zona hijau, atau sebaliknya.

Maka disiasatilah untuk SKB ini orang yang ada di daerah itu kalau tes tidak harus pergi ke instansi yang dituju," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Lokasi Tes Disesuaikan

Ia mencontohkan sebagai berikut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkantor di Jakarta, sebelumnya, untuk mengikuti tes, peserta harus datang ke Jakarta.

"Nah sekarang, misalnya ada peserta SKB yang ada di Surabaya, maka dia bisa tes di Surabaya. Nanti disediakan tempat di Kantor Regional atau Kantor UPT BKN. Kecuali kalau instansi itu menyelenggarakan tempat tes mandiri," kata Paryono

Dengan demikian, kesempatan tiga kali untuk mengubah lokasi tes ini ditujukan untuk memudahkan peserta, sehingga tidak perlu berpindah terlalu jauh dari lokasinya dan juga mengurangi potensi penyebaran virus corona melalui pergerakan orang antar wilayah.

"Jadi memang diarahkan ke lokasi terdekat di mana dia (peserta) berada saat itu," kata Paryono.

Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi. Sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah.

"Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB," kata Paryono.

Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja.

Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian.

"Sekarang ini peserta disuruh daftar dulu biar ketahuan, misalnya orang yang memilih di Kantor Regional Surabaya ada berapa sih, yang memilih di Jogja ada berapa. Nah, itu sebagai dasar untuk menentukan jadwal itu," kata Paryono.

Sehingga, jadwal final akan keluar setelah semua peserta selesai melakukan proses daftar ulang, dan diestimasikan pada 1 September.

Alur Daftar Ulang

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan bisa ikut dalam tes SKB, wajib melakukan daftar ulang dengan login di sscn.bkn.go.id.

 POPULER Jadwal SKB CPNS 2019 Terbaru & Terlengkap, Mulai dari Daftar Ulang hingga Penetapan NIP

 Tak Terima dengan Hasil Pengumuman CPNS, Pria Serang Pos Polisi Sebabkan 2 Petugas Kena Luka Panah

Pendaftaran ulang ini dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

Artinya, hari ini yakni Senin 3 Agustus 2020 telah masuk hari ketiga.

Berikut simak ulasan tentang tes SKB CPNS 2019:

Jadwal pemilihan lokasi tes SKB

Jadwal pemilihan lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian :

*Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1 Agustus 2020 –7 Agustus 2020 23.59; maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

*Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus; maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Cara Pendaftaran Ulang SKB

Cara Pendaftaran Ulang SKB dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019:

1. login sscasn.bkn.go.id. Masukkan NIK dan Password.

2. Untuk memilih lokasi tes SKB, maka peserta dapat masuk ke menu Resume Pendaftaran.

3. Jika peserta tes dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol klik ini.

4. Kemudian, peserta tes dapat mengisi Lokasi Domisili berdasarkan lokasi keberadaan. Saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

5. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian Provinsi peserta dapat memilih Provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

6. Kemudian, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kotatempat akan dilakukannya tes SKB.

tribunnews
Pendaftaran Ulang SKB CPNS 2019 (sscn.bkn.go.id)

7. Untuk pengisian Titik Lokasi Test SKB,maka peserta dapat memilih titik lokasi test yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempatakan dilaksanakannya tes SKB.

8. Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan.

tribunnews
Pendaftaran Ulang SKB CPNS 2019 (sscn.bkn.go.id)

Cetak Kartu Peserta

Peserta tes dapat mencetak kartu ujian mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Untuk melakukan cetak kartu peserta ujian SKB, maka peserta dapat memilih tombol CETAK KARTU PESERTA UJIAN SKB.

tribunnews
Cetak Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2019 (sscn.bkn.go.id)
 

Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN: 

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020 
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020 
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020 
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020 
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020 
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

PENTING Perhatikan Ketentuan Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas menjelaskan pelaksanaan SKB yang sempat tertunda karena pandemi virus corona ( Covid-19) akan diselenggarakan dari mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.

"SKB di depan mata, siapkan diri dari sekarang," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Setelah pelaksanaan SKB, Panselnas CPNS 2019 baru akan mengolah hasil tes SKB yang kemudian digabungkan dengan nilai SKD. Integrasi nilai dan pengumuman kelulusan seleksi akan dirilis pada 30 Oktober 2020.

Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos. 

Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.

Sementara untuk kelengakapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.

"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja. Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.

Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.

Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. (TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes SKB CPNS 2019 Digelar Mulai 1 September, Apa yang Harus Dibawa?"

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul UPDATE SKB CPNS 2019 Cuma sampai 7 Agustus Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes, Tapi Wajib Ikuti Syaratnya

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved