Berita Terpopuler
POPULER Rencana Pemerintah Bantu Karyawan Rp 600Ribu per Bulan Tuai Pro Kontra, Dinilai Diskriminasi
Wacana bantuan pemerintah untuk karyawan tuai pro kontra, kenapa bisa demikian?
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.
• Sultan Jember Janjikan Sumbangan Rp 16 Miliar ke PMI, Bupati: Ternyata Bantuan Tidak Terealisasi
Apalagi ucap Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya.
Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.
Taufiq mengatakan jika tak adik jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.
Tak Efektif
Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.
Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat (bantuan).
Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.
Taufiq menambahkan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin.