Zona Kuning dan Hijau Bisa Mulai Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Bukan Paksaan, tapi Pilihan

Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka, kata dia, harus dilakukan secara bertahap.

Editor: Asytari Fauziah
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa walaupun sekolah di zona hijau dan kuning diizinkan untuk dibuka, hal itu bukanlah kewajiban.

"Mohon dipahami, dengan adanya SKB revisi ini, bagi yang zona kuning dan hijau itu diperbolehkan.

Tetapi, walaupun diperbolehkan, kalau pemdanya dan kepala dinasnya atau kanwilnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.

Kalaupun pemda dan kepala dinas menyatakan siap membuka sekolah, lanjut Nadiem, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa sekolah belum siap untuk tatap muka.

Bahkan, imbuh dia, walau sekolah telah melakukan pembelajaran tatap muka, kalau orangtua murid tidak memperkenankan anaknya pergi ke sekolah karena tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu adalah hak orangtua untuk memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Walaupun diperbolehkan di zona hijau dan kuning membuka pembelajaran tatap muka, namun bukan artinya harus.

Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif kepala daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan setiap orangtua di Indonesia," kata Nadiem.

Siswi Pemilik 700 Piala Tak Lolos PPDB Setelah Daftar 7 Sekolah, Dinas Pendidikan Beri Alternatif

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai tak diterimanya Aristawidya Maheswari (15) di SMA mana pun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Arista merupkan siswa berprestasi peraih 700 piala yang merupakan alumni SMPN 92 Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat menjelaskan Arista memang mengikuti beberapa jalur pada PPDB tahun ini.

Pertama, Arista mendaftar jalur afirmasi pada tanggal 19 Juni. Ia memilih SMA 12, SMA 6, dan SMA 121 namun belum berhasil diterima karena kalah dari segi usia

"Seleksinya yang pertama adalah memenuhi kriteria afirmasi. Seleksi kedua memang kita menggunakan usia. Memang Arista ini usianya 15 tahun 8 bulan 2 hari pada saat PPDB," ucap Syaefuloh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

 Sudah Daftar 8 Sekolah, Ratusan Siswa Berprestasi Terancam Putus Sekolah karena Gagal PPDB

Kemudian Arista juga mengikuti jalur zonasi pada tanggal 26 Juni. Dia mendaftar di SMA 36, 59, dan SMA 53. Namun juga belum lolos.

"Kemudian memang ikut juga jalur prestasi akademis yang menggunakan nilai rapor. Nilai Arista ini 7.763 daftar di SMA 12 dan 21 sementara di SMA 12 itu nilai paling rendah nya 8.265 dan SMA 21 paling rendahnya 8.486," kata dia.

Aristawidya Maheswari (15) memperlihatkan foto saat dia mengajar di salah satu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur. Foto itu diperlihatkan saat berbincang dengan wartawan di kediaman Rumah Susun Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020
Aristawidya Maheswari (15) memperlihatkan foto saat dia mengajar di salah satu Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur. Foto itu diperlihatkan saat berbincang dengan wartawan di kediaman Rumah Susun Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020 (ANTARA/Andi Firdaus)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved