Dilaporkan Ayah Kandungnya Gegara Postingan di Media Sosial, GM: Sedih Dilaporin Bapak Sendiri

Gara-gara unggahan di media sosial, SU, seorang anggota DPRD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial GM (26).

Editor: Asytari Fauziah
Tangkap layar Facebook
Ilustrasi dilaporkan keluarganya sendiri 

TRIBUNMATARAM.COM Gara-gara unggahan di media sosial, SU, seorang anggota DPRD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial GM (26), warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, ke polisi.

GM dilaporkan ayahnya pada Senin, 13 April 2020 lalu.

Setelah laporan tersebut, GM sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk memberikan keterangan yakni pada Selasa (4/8/2020) dan Senin (10/8/2020).

Babak Baru Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, 15 Korban Melapor, Unair Gandeng Polisi

GM mengatakan, tak menyangka ayah kandungnya akan melaporkannya ke polisi hanya karena unggahan di akun Facebooknya.

GM memposting kata-kata berisi makian untuk ayahnya pada Maret 2020 lalu.

"Sedih dilaporin sama bapak sendiri," katanya.

GM dan ibunya menunjukkan surat pemanggilan dari penyidik Polda Jawa Barat, di Ciamis, Selasa (11/8/2020).
GM dan ibunya menunjukkan surat pemanggilan dari penyidik Polda Jawa Barat, di Ciamis, Selasa (11/8/2020). (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

Kata GM, ia dilaporkan oleh ayahnya ke polisi pada bulan April 2020 lalu. 

“Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget,” ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Baru Pertama Kali Jalani Pemeriksaan Polisi Hingga 10 Jam, Anji: Buat Saya Enggak Enak, Capek

Ia mengaku postingan tersebut sudah dihapus atas permintaan ibunya SE.

"Postingan sudah saya hapus seminggu setelah diposting. Atas permintaan ibu," ujarnya.

Bukan tanpa alasan jika GM memposting kata kasar di Facebooknya. Ia mengaku kesal dengan ayahnya yang bersikap kasar ke ibunya.

"Karena saya kesal, bapak bersikap kasar ke ibu, bapak lebih memilih wanita lain," ujarnya.

Kepala Bank Jatim Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 7,7 Miliar untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD

Tak hanya itu, ia dan ibunya pernah diturunkan paksa oleh SU di pinggir jalan di daerah Garut saat perjalanan dari Bandung ke Ciamis.

Saat itu, GM dan ibunya mau melabrak seorang perempuan yang diduga istri siri SU di Bandung.

"Saat pulang ke Ciamis, kami semobil. Di dalam perjalanan itu terjadi perdebatan, adu mulut, hingga saya dan ibu diturunkan tengah malam di daerah Garut," ungkapnya.

Fakta Dibalik Wisudawan Joget Entah Apa yang Merasukimu, Viral Banget di Sosial Media

S, ibu kandung GM tak menyangka mantan suaminya tersebut tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

“Kok ada ya bapak melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

Singa saja tidak ada yang memangsa anaknya sendiri,” ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, SU, tidak berkenan saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dia hanya membalas pesan WhatsApp yang dikirim Kompas.com.

"Maaf, Mas," tulisnya.

Ngaku Demi Keluarga, Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Masalah Tanah Warisan: Untuk Mama dan Adik-adik

Rully Wijayanto (32) mengugat sang ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit setroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

 Anak Laporkan Ibu ke Polisi Gegara Warisan, Keluarga Tak Terima Kini Laporkan Balik

Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur. Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunta.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam.

Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual.

Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

 Restoran dan Butik Dijual, Ayah Olga Syahputra Beberkan Sisa Warisan Almarhum Kakak Billy Syahputra

Sempat dikira surat dari pegadaian

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian. Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

 Baim Wong Digugat Rp 100 Miliar karena Langgar Perjanjian Soal Caleg, Ini Kronologi Lengkapnya

Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (Kompas.com/ Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor : Aprillia Ika/ Editor : Candra Setia Budi/ Penulis::Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)/TribunJabar.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sedih Dilaporin Sama Bapak Sendiri"" dan "Alasan Demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan".

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Gegara Postingan di Media Sosial sampai Dilaporkan Ayah Kandung, GM: Sedih Dilaporin Bapak Sendiri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved