Cara Mudah Memastikan Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Bisa Cek Kepesertaan Via SMS

Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantuan 

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah sungguh-sungguh akan membagikan bantuan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai langkah menangani krisis ekonomi.

Adapun karyawan yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 600 ribu selama 4 bulan yang akan diberikan dua bulan sekali.

Namun, hanya karyawan yang memenuhi syarat yang bisa menerima bantuan, salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan dari pemerintah ini?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di awal sebagai calon penerima.

Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan, Jokowi Sebut BLT Cair dalam 2 Minggu

Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?

Berikut rangkumannya, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jabar)

1. Wajib Terdaftar di BPJAMSOSTEK

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

2. 3 Cara Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

  • Via SMS
Sumber: Tribun Mataram
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved