Perjalanan Kasus Jerinx, Bermula dari Kacung WHO Sampai Ditangkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Editor: Asytari Fauziah
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNMATARAM.COM Kepolisian telah menahan drummer Superman is Dead (SID), Jerinx di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali.

Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. 

Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan organisasi kesehatan dunia (WHO).  

4 Peringatan dari WHO Tentang Virus Corona, Vaksin Covid-19 hingga Tunda Pemeriksaan Gigi

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. 

Jerinx SID atau Jrx
Jerinx SID atau Jrx (Instagram/@jrxsid)

Berkait dengan laporan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Ketua IDI Bali

Jerinx sendiri sempat berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi, tetapi, ia kemudian memenuhi pemanggilan berikutnya. 

Jejak Digital 8 Orang Nyinyiri Wiranto, Termasuk Hanum Rais, Jerinx SID, Hingga Jonru Ginting

Pada Kamis (6/8/2020), Jerinx ditemani kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi pemanggilan kedua.

Dalam kesempatan itu, Jerinx merasa kata-kata yang berujung laporan polisi tersebut merupakan kritiknya terhadap IDI.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI.

Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat itu.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk.

Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx. 

Pendemi Virus Corona, WHO Beri Peringatan: Dampaknya Akan Terasa Selama Beberapa Dekade Mendatang

Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved