Perjalanan Kasus Jerinx, Bermula dari Kacung WHO Sampai Ditangkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penahanan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda (Bali)," ucap Syamsi.
• Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Gali Kuburan dengan Tangan karena Warga Tak Pinjami Cangkul
Saat pemeriksaan dan penahanan, Syamsi mengatakan, Jerinx berperilaku baik dan kooperatif terhadap polisi.
Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara, Nora Alexandra Beri Pesan ke Jerinx SID
Sang suami jadi etrsangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara, Nora Alexandra tuliskan sebuah pesan untuk Jerinx, di akun Instagram pribadinya.
Ia menjelaskan, akan baik-baik saja walau ditinggal Jerinx.
Melansir Kompas.com, mulai Rabu (12/8/2020) ini, penabuh drum band Superman Is Dead ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Nora mengunggah sebuah foto kebersamaannya engan sang suami pada Instagram pribadinya @ncdpap.

Ia juga menyertakan sebuah caption yang mengatakan bahwa sang suami tak perlu khawatir kepada dirinya.
"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid," tulis Nora.