Rintihan Kesakitan Suami Buat Mulyani Nekat ke RS dengan Uang Pinjaman, Berharap BPJS Diaktifkan

Mulyani (40) tak tahan lagi mendengar suaminya Selamet Juliadi (47) terus merintih kesakitan.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella
Kartu BPJS 

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

BPJS Kesehatan alami defisit
BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien hingga Alasan Kamar Kosong

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (Kompas.com/ Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi/ Aprillia Ika/ Mutia Fauzia/ Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahan Dengar Suami Merintih Kesakitan, Mulyani Datang ke RS Berbekal Uang Pinjaman" dan "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini".

BACA JUGA : Tribunnewsmaker.com dengan judul Rintih Kesakitan Suami Buat Mulyani Nekat ke RS dengan Uang Pinjaman, Berharap BPJS Diaktifkan Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved