Faktanya Baju Adat Tidung, Uang Pecahan Khusus Rp 75 Ribu Dituding Ada Busana China dalam Gambarnya
Disebut ada busana China dalam gambar uang Rp 75.000, fakta sebenarnya terungkap, padahal baju adat Suku Tidung.
TRIBUNMATARAM.COM - Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020) secara resmi menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut HUT ke-75 Republik Indonesia.
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia ini adalah uang kertas Rp 75.000.
Namun uang pecahan Rp 75.000, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Salah satu perbincangannya adalah soal salah satu pakaian adat di gambar uang tersebut.
Dari sembilan gambar orang berpakain adat Nusantara, gambar orang yang berada di tengah menjadi perhatian publik.
Banyak netizen yang mempertanyakan itu pakaian adat dari mana, bahkan ada yang menuduh itu pakaian adat dari Cina.
Pakaian adat yang diperbincangkan itu adalah busana adat Suku Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara).
Topi khas yang ada di gambar uang Rp 75.000 itu, biasanya dipakai oleh pengantin pria Suku Tidung.
• POPULER Syarat & Langkah Pesan Uang Baru Rp 75 Ribu di https://pintar.bi.go.id, Siapkan KTP
• Makna Filosofis di Balik Desain Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia

Sebelumnya, uang peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pecahan Rp 75.000 dilengkapi unsur pengaman terbaru.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, unsur pengamanan uang baru ini memakai teknologi terbaru, sehingga lebih tahan lama.
"Inovasi ini ditujukan agar uang rupiah semakin mudah dikenali keasliannya, nyaman, dan aman digunakan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).
Menurutnya, dengan adanya teknologi anyar itu, maka uang pecahan baru edisi hari kemerdekaan tersebut lebih sulit dipalsukan
"Inovasi uang rupiah terus dilakukan secara terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," jelas Perry.
Pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan ini merupakan bagian dari rencana pencetakan uang tahun anggaran 2020.
"Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola sesuai Undang-undang Mata Uang," jelasnya.