Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Dibagi 2 Tahap, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
6 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang menuliskan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Ramai dibicarakan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta.
Subsidi bantuan ini akan diberikan untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun penerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Kisah Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan
Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan