Penembakan Sugianto di Depan Ruko, Bermula Sakit Hati Seorang Karyawati, 12 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pelaku pembunuhan Sugianto (51), pengusaha yang ditembak di depan ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana di lokasi penembakan di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). 

DM juga diajari cara menembak oleh AJ, pemilik pistol Browning tipe bda (Browning Double Action) 380 auto warna hitam coklat. Pistol itu yang akan digunakan DM untuk membunuh korban.

"Karena memang eksekutor ini tidak punya basic menembak ya, jadi diajarkan dahulu," ujar Nana.

Pistol ilegal itu dibeli dari SP dan TH yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sketsa dua wajah pelaku penembakan pengusaha di bidang pelayaran berinisial S (51) di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang.
Polda Metro Jaya Sketsa dua wajah pelaku penembakan pengusaha di bidang pelayaran berinisial S (51) di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang.

Pada hari H, DM si eksekutor berangkat bersama S dengan mengendarai motor. Mereka menunggu Sugianto di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading.

"Pukul 12.45 Sugianto terlihat di lokasi. DM sempat berjalan berpapasan untuk memastikan itu adalah target," jelas Nana.

Setelah berjalan berpapasan, DM berbalik arah dan menembak Sugianto dari belakang. Total ada lima tembakan yang dilepaskan DM ke arah Sugianto.

"Lima kali mengenai punggung dan kepala. Ada satu dipunggung dan dua di wajah kepala. Ini mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Nana.

Setelah itu, DM dan S melarikan diri. Mereka berkumpul kembali di rumah NL dan suami sirinya untuk menerima upah.

Delapan hari kemudian, yaitu tanggal 21 Agustus 2020 polisi menangkap para tersangka.

“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana. 

Mereka kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(Kompas.com/ Walda Marison/ Egidius Patnistik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Sugianto di Kelapa Gading Bermotif Sakit Hati Seorang Karyawati".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul 12 Pelaku Penembakan Sugianto di Depan Ruko Ditangkap Polisi, Bermula Sakit Hati Seorang Karyawati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved