INGAT! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Pembuatan

Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

3. Pluit Village: Senin – Minggu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

4. Taman Palem: Senin – Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

5. Lippo Puri: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

6. Blok M Square: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

8. Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 19.00 WIB.

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.

Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

(Kompas.com/ Dio Dananjaya/ Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Aturan Baru Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Buatnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved