Tak Pakai Masker, Pengantin Pria hingga Polisi Dihukum Push Up & Janji Bermasker Sampai 10 Kali

Penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi terus digencarkan di sejumlah daerah.

Editor: Asytari Fauziah
Tangkapan layar, Kompas.com
Viral mempelai pria dihukum push up oleh polisi gara-gara tak pakai masker 

TRIBUNMATARAM.COM Penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi terus digencarkan di sejumlah daerah.

Di Bali, seorang polisi mendapatkan hukuman 50 kali push up lantaran kedapatan tan mengenakan masker.

Tak hanya itu, di Kabupaten Pasuruan, seorang pengantin pria turun dari kursi pelaminan dan dihukum push up di hadapan para tamunya karena tidak menggunakan masker.

Berikut kisah-kisah warga yang kena hukum lantaran lalai menerapkan protokol kesehatan:

Tips Membersihkan Berbagai Jenis Masker Agar Tetap Aman dan Mencegah Terinfeksi Virus Corona

1. Pengantin pria disuruh push up

Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai masker
Tangkapan Layar Seorang Bhbainkamtibmas memasangkan masker ke mempelai pria karena tidak memakai masker

Pesta pernikahan di Kejayan, Pasuruan pada Rabu (26/8/2020) mendadak heboh.

Penyebabnya, sang pengantin pria turun dari kursi di pelaminan dan melakukan push up.

Pengantin bernama Solihudin itu dihukum oleh seorang Bhabinkamtibmas Desa Randugong bernama Aipda Harid Kurniawan.

Harid menjelaskan, awalnya ia hendak memeriksa apakah resepsi pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan.

Rupanya, ia mendapati banyak tamu, termasuk dua mempelai tidak mengenakan masker.

Hukuman push up ia berikan supaya warga lebih disiplin menegakkan protokol kesehatan.

Usai melakukan push up, Harid membagikan masker pada warga yang hadir. Ia juga memasangkan masker pada sang mempelai pria.

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," ujar dia, Jumat (28/8/2020).

Peneliti Urutkan 14 Jenis Masker dari yang Tak Aman hingga Paling Melindungi dari Virus Corona

Polisi dihukum push up karena tak pakai masker
Istimewa Polisi dihukum push up karena tak pakai masker

2. Polisi tak bermasker dihukum 50 kali push up

Hukuman push up 50 kali diberikan pada seorang anggota polisi di Gianyar, Bali.

Polisi tersebut kedapatan tak mengenakan masker ketika berkomunikasi dengan temannya, Kamis (27/8/2020).

Temuan polisi tak bermasker didapati ketika propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi.

"Saat berkomonikasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," kata Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).

Hukuman itu. lanjut Suarnata, dilakukan untuk memberikan efek jera.

Lebih-lebih sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan.

"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," kata dia.

Personel J-Rocks & Sejumlah Kru Band Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Ganja

3. Pengendara dihukum ucapkan janji bermasker 10 kali

Seorang pengendara dihukum berucap janji pakai masker 10 kali.
KOMPAS.com/A. Faisol Seorang pengendara dihukum berucap janji pakai masker 10 kali.

Sejumlah pengendara di Kota Probolinggo terjaring razia lantaran tak bermasker.

Mereka pun dihukum mengucapkan janji memakai masker oleh polisi, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya sekali, ikrar janji tersebut harus diucapkan sebanyak sepuluh kali.

"Saya berjanji melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker. Saya sayang sama keluarga. Saya janji pakai masker," kata salah seorang pengendara berinisial R.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya menjelaskan, aksi itu dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat.

Polisi mencegat mereka yang tak mengenakan masker di jalan dan memberikan hukuman.

Selain itu, polisi juga memberikan masker pada pengendara.

"Dengan ini masyarakat selalu melakukan protokol kesehatan dan ikut membantu dalam memutus penyebaran Covid-19," ujar Ambariyadi.

Anjuran Kementerian Kesehatan Pakai Masker dari Mulut Hingga Menutup Dagu: Jangan Dinaikkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Kartini Rustandi mengingatkan masyarakat tentang cara memakai masker yang baik dan benar sesuai protokol kesehatan.

Masker harus dikenakan menutupi hidung, mulut hingga ke dagu.

 Peneliti Urutkan 14 Jenis Masker dari yang Tak Aman hingga Paling Melindungi dari Virus Corona

"(Memakai) masker yang baik adalah menutupi hidung mulut dan sampai dagu. Jangan ditaruh di dagu, lalu kita naikkan lagi.

Itu pun tidak baik," ujar Kartini dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan di saluran YouTube BNPB, Selasa (25/8/2020).

Kartini menyadari masyarakat harus tetap diingatkan soal pemakaian masker meski pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung lebih dari lima bulan.

PEMBAGIAN MASKER -  Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). Kegiatan di sejumlah sekolah merupakan upaya pencegahan ancaman infeksi saluran pernafasan akibat debu vulkanik yang mengguyur  kawasan Kabupaten Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PEMBAGIAN MASKER - Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). Kegiatan di sejumlah sekolah merupakan upaya pencegahan ancaman infeksi saluran pernafasan akibat debu vulkanik yang mengguyur kawasan Kabupaten Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Pasalnya, kampanye memakai masker tidak cukup hanya sekedar mengajak orang untuk menggunakan masker.

"Kembali lagi, bukan hanya pakai masker, tapi pakai masker yang baik dan benar. Sebab seringkali masker dipakai hanya menutupi mulut saja," tegas Kartini.

"Artinya kita harus membiasakan disiplin memakai masker secara baik dan benar. Juga harus diingatkan soal pentingnya memakai masker lagi dan lagi," lanjut dia.

 Seorang Penumpang Diturunkan Paksa dari Pesawat yang Dinaikinya karena Tulisan pada Maskernya

Apabila masyarakat ingin mencari rujukan informasi perihal protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Kartini menyarankan mempelajari kampanye yang sudah disampaikan pemerintah.

Menurut dia, berbagai protokol kesehatan baik saat di rumah, bekerja, bepergian, berolahraga, berbelanja dan sebagainya mudah dipelajari dan diaplikasikan dalam keseharian.

"Tolong dipelajari dan jangan hanya dilihat wujudnya. Tolong lihat maknanya, urgensinya dan terutama bagaimana kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari," tambah Kartini. (Kompas.com /Penulis : Andi Hartik, Imam Rosidin, Ahmad Faisol | Editor : Dony Aprian, David Oliver Purba, Robertus Belarminus/ Dian Erika Nugraheny/ Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi hingga Pengantin Kena Hukuman karena Tak Bermasker..." dan "Kemenkes: Pakai Masker Menutupi Mulut Hingga Dagu...".

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Saat Polisi hingga Pengantin Pria Tak Menggunakan Masker dan Dihukum Push Up 50 Kali.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved