Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
POPULER Belum Terima Subsidi Gaji? Ini yang Bisa Dilakukan Karyawan Menurut BPJS Ketenagakerjaan
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).
Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.
• Kesal Sering Ditanya Soal Bantuan Langsung Tunai, Kepala Desa Bacok Warganya, Kini Ditangkap Polisi
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020).
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan BPJS).
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.
Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan BPJS ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
• Subsidi Gaji, Menteri Rencanakan Tiap Minggunya Ada 2,5 Juta Penerima Bantuan akan di Transfer
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Target Selesai Desember
Penyaluran tahap pertama sudah mulai pada 26 Agustus 2020 kemarin.
Namun tahap pertama kemarin baru 2,5 juta penerima bantuan yang diberi uang tunai langsung ke rekeningnya.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Akan tetapi pemerintah merapelnya 2 kali saat memberikannya.

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno mengatakan dalam sekali transfer, pemerintah menyalurkan Rp 1,2 juta.
Pencairannya dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga Desember.
Soes mengatakan targetnya pada Desember seluruh bantuan dapat selesai.
Dia menjelaskan, pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang.
Kemudian nantinya setiap minggu ditransfer lagi ke 2,5 juta orang penerima bantuan lainnya.
"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang.
Karena semakin cepat semakin baik," katany seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Kapan tahap selanjutnya?
• Kesal Sering Ditanya Soal Bantuan Langsung Tunai, Kepala Desa Bacok Warganya, Kini Ditangkap Polisi
Bantuan tahap 2
Soes mengatakan untuk bantuan tahap 2 tanggalnya belum dipastikan, tapi targetnya setiap seminggu sekali akan dimulai tahap selanjutnya.
Dia menjelaskan, dari sekitar 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.
Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan tahap 1 akan diberikan (Rp 1,2 juta).
Kemudian 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya untuk tahap 2 (Rp 1,2 juta).
"Akhir Desember targetnya selesai masing-masing peserta (dapat Rp 2,4 juta)," ujarnya.
• Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta Disalurkan via 4 Bank BUMN, Ini Rinciannya
Namun pihaknya masih berharap penyaluran bantuan bisa lebih dari 2,5 juta orang, yaitu hingga 3 juta penerima per pekan.
Sehingga apabila waktunya bisa lebih cepat, maka pencairan bantuan bisa sekitar 5 minggu untuk masing-masing tahap.
"Kalau tiap minggunya bisa 3 jutaan orang, harapannya di bulan September akhir itu semua sudah terbayarkan.
Jumlah 15,7 orang sudah terbayarkan (dapat Rp 1,2 juta) semuanya tidak ada yang kececer," kata Soes.
Sementara itu bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan, dia mengimbau untuk bersabar.
"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi.
Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ujarnya. (Kompas.com/ Muhammad Idris/ Muhammad Idris) (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Belum Terima Subsidi Gaji di Rekening? Ini yang Bisa Dilakukan Karyawan Menurut BPJS Ketenagakerjaan.