Tak Cuma PNS, Masyarakat & Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa Tiap Bulan, Simak Syaratnya
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu mengabarkan selain PNS, masyarakat dan mahasiswa bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data.
Setiap siswa akan diberikan kuota internet gratis sebesar 35 GB.
Sedangkan para guru akan diberikan kuota internet gratis sebanyak 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis 50 GB.
• KABAR GEMBIRA, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Guru & Siswa
• POPULER Jangan Terlewat, Simak Cara Aktivasi Kuota 10 GB Telkomsel Cuma Rp 10 Perak Untuk Pelajar

Bantuan kuota internet gratis tersebut diberikan pemerintah mulai Bulan September hingga Desember.
Artinya selama empat bulan berturut-turut, proses pembelajaran jarak jauh antar siswa dan guru akan terbantu dengan bantuan kuota internet gratis ini.
Cara untuk mendapatkan kuota internet gratis tersebut juga sangat mudah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan, mengenai cara alokasi subsidi kuota internet.
Yakni peserta didik yang punya nomor ponsel kemudian didaftarkan oleh sekolah.

Sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, kemudian segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z."
"Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng ini memberikan penjelasan, nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.
• Daftar 163 Kabupaten /Kota Zona Kuning Diperbolehkan Belajar di Sekolah, Mendikbud: Tidak Dipaksakan