Tak Cuma PNS, Masyarakat & Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa Tiap Bulan, Simak Syaratnya

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu mengabarkan selain PNS, masyarakat dan mahasiswa bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jabar
Ilustrasi tunjangan pulsa untuk PNS dan masyrakat biasa 

Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua akan mendapatkan kuota internet.

"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya."

"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri.

Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.

Sementara itu, kuota internet gratis sebesar 50GB untuk mahasiswa hanya akan diberikan kepada mahasiswa aktif.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam dikutip dari Kompas.com.

tribunnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Ia memastikan, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.

"Bantuan pulsa rencananya diberikan kepada semua mahasiswa aktif yang mengikuti pembelajaran daring," kata Nizam.

Terkait skema pemberian bantuan, syarat dan ketentuan untuk mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, Nizam mengatakan sedang dipersiapkan petunjuk teknisnya (Juknis).

"Teknisnya sedang kami siapkan, juknisnya. Yang jelas, syaratnya mahasiswa aktif dan mau menerima bantuan pulsa," ujar dia.

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJabar.com dan Tribunnews.com dengan judul Selain PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa per Bulan, Begini Kriterianya, "Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Belajar Daring, Siswa Dijatah 35 GB Sebulan"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved