Geger Mayat Lansia Terkubur di Kolong Kasur, Berawal dari Bau Tak Sedap, Saat Diintip Suami Melamun

Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial J (65) yang ditemukan tewas membusuk terkubur di kolong kasurnya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
(Istimewa via TribunJabar/TribunSumsel)
Penemuan mayat di Indramayu di bawah tempat tidur, diduga dibunuh. 

TRIBUNMATARAM.COM - Nasib malang dialami seorang wanita lanjut usia berinisial J (65) yang ditemukan tewas membusuk terkubur di kolong kasurnya.

J tewas di tangan suaminya sendiri, M (70) lantaran pelaku kesal korban sering minta uang belanja.

Tak pelak, penemuan mayat J ini menggegerkan warga di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Indramayu.

Sudah sekitar 40 hari J dinyatakan hilang dan baru ditemukan Sabtu (5/9/2020) dikubur oleh suaminya sendiri.

Pelaku yang Mengubur Mayat Bos Meubel Tertunduk Menyesal & Menangis : Setiap Menggali Aku Baca Doa

Tragis, Pembunuhan 7 Tahun Silam Mayat Ditemukan Tinggal Tulang Terbungkus Karung Terkubur di Tanah

Meski polisi telah mencurigai suami J sebagai tersangka, keterangan M masih berubah-ubah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat dikonfirmasi.

"Saat M suaminya kami mintai keterangan, keterangannya ini berubah-ubah. Sejauh ini kami masih dalami. Berdasarkan keterangan warga, korban meninggal sudah 40 hari," ujarnya, dikutip TribunMataram.com dari TribunCirebon.

Namun berdasarkan keterangan sementara, diketahui bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik.

Korban disebut kerap meminta uang kepada terduga pelaku untuk belanja.

Hanya saja, pelaku tidak punya uang hingga akhirnya kesal.

Terduga pelaku mencekik korban hingga pingsan.

Terduga pelaku M kemudian pergi meninggalkan rumah selama tiga hari.

tribunnews
Penemuan mayat di Indramayu di bawah tempat tidur, diduga dibunuh. (Istimewa via TribunJabar/TribunSumsel)

Saat kembali istrinya tersebut ternyata sudah tidak bernyawa dan dalam kondisi korban sudah membusuk.

Terduga pelaku yang panik melihat kondisi korban lalu berinisiatif menguburnya di dalam kamar.

Berawal dari Bau Tak Sedap

Selama beberapa hari warga di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Indramayu mencium bau tak sedap.

Munculnya bau tak sedap itu akhirnya membuat warga penasaran.

Setelah ditelusuri, bau tak sedap itu ternyata berasal dari rumah seorang warga bernisial J (65).

Sementara berdasarkan keterangan warga bahwa J tak terlihat cukup lama.

"Masyarakat juga curiga kenapa istri bapak M ini tidak terlihat sudah lebih dari 40 hari," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, Minggu (6/9/2020).

AKBP Suhermanto menjelaskan, warga sebelumnya sering bertanya kepada terduga pelaku karena korban lama tidak terlihat.

Suami korban beralasan, istrinya tersebut pergi dari rumah kepada warga.

Warga akhirnya mendatangi kediaman J yang diketahui tinggal bersama suaminya, M (70).

Bersama RT setempat, warga memeriksa kolong ranjang yang terlihat sebuah gundukan.

Mereka menduga bau busuk tersebut berasal dari gundukan itu.

"Kemudian mereka bersama-sama membongkar dan benar saja dari bawah tempat tidur tersebut terlihat kaki sebelah kanan korban," kata AKBP Suhermanto.

Sementara itu seorang saksi, Tarja (48) mengatakan bahwa saat warga mengetuk pintu, M tak kunjung membukakan pintu.

Alhasil, warga berinisiatif masuk ke dalam rumah lewat jendela.

"Pada saat pintu rumah korban diketuk, tidak ada jawaban. Kemudian RT dan lurah inisiatif untuk masuk ke dalam rumah lewat jendela samping kanan rumah korban," ujar salah satu warga sekaligus saksi, Tarja.

Kapolres mengatakan, saat mayat korban ditemukan warga, suaminya terlihat tengah duduk melamun di kamar tersebut.

"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ujar dia.

Insiden Serupa, Suami Bunuh Istri

Cuma gara-gara tanda merah di paha, seorang suami bunuh istrinya sendiri.

Tak hanya itu, AS (57) nekat menganiaya YR (55) yang merupakan istrinya dengan alasan ditolak berhubungan intim.

Kejahatannya itu dilakukan ketika sang istri sedang tertidur lelap.

Korban kemudian dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah.

 POPULER Ajak Pelanggan Warungnya Berhubungan Intim Saat Ada Anak Istri, Tumarni Berakhir Tewas!

 Wanita Cantik Dibunuh Pacar, Sakit Hati Korban Tolak Hubungan Badan Lama Meski Sudah Minum Obat Kuat

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Tribunnews.com)

Tersangka menganiaya korban yang saat itu tengah tertidur lelap.

Pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke kepala, wajah, tangan dan kaki.

Tak sampai situ, AS juga menusuk perut korban dua kali dengan pisau dapur.

"Telah terjadi KDRT menyebabkan luka-luka, ini dilakukan suami terhadap istrinya dengan melakukan kekerasan, memukul dengan pipa dan menusuk dengan pisau," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).

Korban yang berlumuran darah sempat diberi tindakan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.

"Korban meninggal dunia," kata Ulung.

Akibat penganiayaan ini, kata Ulung, korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian menangkap tersangka di kediamannya.

Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah mengurus pemakaman istrinya.

Menurut Ulung, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu sang suami terhadap istrinya.

"Dia cemburu karena melihat tanda merah di paha (istrinya). Dia merasa istrinya ini selingkuh. Ketika diajak berhubungan ditolak, pelaku marah," kata Ulung.

Awalnya kasus ini ditangani Polsek Cicendo.

Namun saat ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Polisi masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban.

Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri yang kerap menolaknya berhubungan intim.

"Saya kesal," kata AS sambil tertunduk.

Meski begitu, pria yang menderita stroke ringan ini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah menemaninya selama 30 tahun berumah tangga.

"Iya saya menyesal," ucap AS. (TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved