Virus Corona
Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata 'Rem Darurat' yang Jadi Masalah
Sempat menemui perbedaan pendapat, pemberlakuan PSBB Jakarta akhirnya mendapat restu dari pemeirntah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat baru akan menyampaikan sikap resmi soal PSBB DKI pada Minggu. Ia menegaskan memang dibutuhkan waktu untuk membahas persoalan ini.
"Sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat besok ada kepastian, harmonisasi kepentingan pusat dan daerah, serta yang paling pokok adalah keselamatan masyarakat," ujarnya.
Keesokan harinya, Gubernur Anies pun mengumumkan bahwa pengetatan PSBB tetap akan diberlakukan. Pengetatan PSBB berlangsung selama dua pekan, mulai 14 sampai 25 September 2020.
Dengan pengetatan ini, maka berbagai aktivitas ekonomi dan sosial yang sebelumnya telah dilonggarkan kini akan kembali dibatasi.
Jubir Covid-19 Wiku Adisasmito yang hadir dalam jumpa pers itu memastikan bahwa pemerintah pusat mendukung pengetatan PSBB tersebut.
Tata kata
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan mengapa langkah Anies menjadi polemik.
Ia mengatakan, sejak awal pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB.
Akan tetapi, seolah-olah Jakarta "menarik rem darurat" yang akhirnya menjadi persoalan.
"Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan, " kata Mahfud dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9/2020) malam, dikutip dari Antara.
"Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambungnya.
Mahfud mengatakan bahwa PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu.
"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.
Ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menjalankan hal yang sama. Namun, tata kata saat mengumumkan PSBB total itu mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga mengejutkan secara perekonomian.
"Seakan-akan (PSBB yang akan diterapkan) ini baru. Secara ekonomi, kemudian mengejutkan," kata Mahfud.