Virus Corona
Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di September, Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat dengan PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
• POPULER Anies Baswedan Klaim Dirinya Dapat Dukungan Pemerintah Pusat untuk Terapkan PSBB DKI Jakarta
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

Namun PSBB transisi itu dicabut. Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan melakukan pengetatan kembali.
Hal ini karena kasus aktif Covid-19 di Jakarta menjadi semakin tak terkendali sejak awal bulan ini.
Apa pertimbangan Pemprov DKI kembali terapkan PSBB?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, angka penambahan kasus harian positif Covid-19 di Ibu Kota mulai tak terkendali saat memasuki bulan September 2020.
Pernyataan itu disampaikan Anies saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Anies menyampaikan, kasus aktif positif Covid-19 bergerak fluktuatif sejak awal munculnya kasus pertama pada Maret silam.
Meskipun demikian, menurut Anies, 12 hari pertama bulan September menyumbang 25 persen dari total kasus aktif positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila kita lihat rentangmya sejak Maret sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari, dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies.
• 2 Provinsi dan 5 Kabupaten atau Kota yang Masih Jalani PSBB, Satgas Covid-19: Membatasi Mobilitas
Catatan Kompas.com sejak tanggal 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September adalah 12.174 orang.
Dengan demikian, hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Anies bahwa bulan September menyumbang 25 persen kasus aktif positif Covid-19 di DKI.