Syekh Ali Jaber Ditikam
Penyebab Warga Tak Curiga saat Pelaku Naik Panggung Dekati Syekh Ali Jaber, Berawal dari Memori HP
Tampak dalam video tersebut, pelaku tampak santai melenggang menuju panggung.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM - Insiden penyerangan yang dialami Syekh Ali Jaber masih terus menjadi perbincangan.
Aksi penusukan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AA (24) ini mendapat kecaman dari seluruh masyarakat.
Terlebih, Syekh Ali Jaber adalah seorang ulama atau pendakwah.

Belakangan, video detik-detik penusukan Syekh Ali Jaber pun viral di media sosial.
• Polisi Bentuk Tim Khusus Psikiater untuk Mendalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
• Keluarga Klaim Pelaku Gila, Polisi Tak Temukan Riwayat Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Masuk RSJ
Tampak dalam video tersebut, pelaku tampak santai melenggang menuju panggung.
Bahkan, warga yang ikut menyaksikan pelaku berjalan pun tidak ada yang melarang.
Usut punya usut, penyebab tak ada warga yang melarang pelaku naik panggung pun akhirnya terungkap.
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, menurut Andika (52) salah jamaah Masjid Falahudin, saat peristiwa penusukan ulama nasional itu, situasi di masjid memang sedang banyak anak muda.
“Itu kan acaranya anak muda, remaja masjid. Jadi memang nggak ada yang curiga saat pelaku itu masuk,” kata Andika ditemui di Masjid Falahudin, Senin (14/9/2020).
Sebelum penusukan itu terjadi, Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah dan interaksi dengan salah satu santri penghapal Al Quran masjid tersebut.
“Acara wisudaan penghapal Al Quran. Syekh itu lagi ngobrol sama orangtua dan santri itu, diajak ke atas panggung,” kata Andika.
Menurut Andika, saat itu Syekh Ali Jaber sempat meminta agar jemaah lain meminjamkan ponsel, karena ibu si santri itu minta foto namun memori ponselnya penuh.
“Ya jamaah mikirnya dia (pelaku) itu mau ngasih pinjam. Nggak taunya pas naik ke panggung langsung lari dan nusuk,” kata Andika.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat,” kata Yan Budi.