Subsidi Pekerja Tedampak Pandemi

POPULER Cek Rekeningmu! Subsidi Gaji Tahap III untuk 3,5 Juta Karyawan Sudah Cair Kemarin

Ida Fauziyah memastikan subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria.

Editor: Asytari Fauziah
Fabian Januarius Kuwado/ KOMPAS.COM
Ilustrasi mesin anjungan tunai mandiri 

Ini Penyebab Jika Belum Dapat

Tetapi, masih banyak yang mengeluhkan belum juga mendapatkan BLT ini.

Seperti diketahui, pembagian subsidi upah ini akan dilakukan secara bertahap.

Karena itulah, ada beberapa hal yang membuat pembagian BLT menjadi memerlukan waktu.

Menurut informasi terakhir Kementerian Ketenagakerjaan, untuk pencairan subsidi gaji tahap 1 dan 2 juga belum usai.

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengakui pencairan subsidi gaji pada tahap 1 dan 2 belum sepenuhnya selesai.

Berdasarkan data per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap 1 mencapai 99,17 persen atau 2.479.261 orang dari target penerima sebanyak 2,5 juta orang.

Sementara, untuk tahap 2 penyalurannya telah mencapai 92,30 persen atau 2.768.965 orang dari total target penerima sebanyak 3 juta orang.

Sehingga, subsidi gaji telah diberikan kepada 95,4 persen 5.248.226 dari target 5,5 juta orang penerima manfaat pada tahap 1 dan 2.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," kata Soes kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020) malam.

Ia menambahkan, subsidi gaji ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penerima bantuan.

Lalu hal lain apa yang membuat BLT subsidi gaji tak kunjung cair?

1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan

Seperti dikutip dari Kompas.com, daftar penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved