Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Langsung Sujud Syukur
Penangguhan penahanan presenter Vicky Prasetyo telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
• 3 Fakta Lengkap Vicky Prasetyo Jadi Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.
Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan. (Kompas.com/ Ady Prawira Riandi/ Novianti Setuningsih/ Baharudin Al Farisi/ Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Langsung Sujud Syukur Usai Bebas dari Rutan Salemba" dan "Istri Ketua RT yang Temani Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Vicky Prasetyo Sujud Syukur Setelah Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Majelis Hakim.