Berita Terpopuler

POPULER Ketika Kerumunan Demonstran Dibubarkan Tapi Konser Dangdut Tak Berizin Malah Tetap Jalan

Pembubaran yang disertai penangkapan peserta aksi tersebut dilakukan dengan dalih tidak berizin.

Kompas.com / Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.

Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.

Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.

Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

 Kematian George Floyd Berujung Demo Ricuh, Warga Negara Indonesia di AS Diminta Tak Ikut Campur

Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.

Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser.

Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat coba dikonfirmasi Kompas.com baik melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga saat ini belum ada respons.

(Kompas.com/ Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Demo Dibubarkan dan Konser Dangdut Dibiarkan...".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Saat Aksi Massa Dibubarkan Paksa, Namun Konser Tak Berizin & Tanpa Protokol Tetap Dibiarkan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved