Rekonstruksi Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat, dari Test Pack Positif hingga Adegan Mengerikan

Dalam reka adegan ini, para pelaku mulai dari pasien hingga petugas klinik pun mempraktikkan apa yang mereka lakukan.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kompas.com
Ilustrasi Aborsi 

Tersangka RS dan TN pun dijemput oleh ED seorang tenaga medis klinik.

Sesampainya di klinik, RS diminta membayar Rp250 ribu dimana rinciannya Rp200 ribu untuk pendaftaran dan Rp50 ribu untuk USG.

Klinik aborsi ilegal
Klinik aborsi ilegal ()

Usai jalani USG, RS diminta untuk membayar Rp4 juta jika ingin melanjutkan aborsi.

Tersangka RS pun menyanggupi hal itu dan akhirnya memutuskan untuk menjalankan aborsi di tempat tersebut.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin Simanjuntak mengatakan seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksa (BAP) terdapat 63 adegan rekontruksi klinik aborsi ilegal.

Ke-63 adegan itu akan diambil di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yakni di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara.

Rekontruksi digelar Jumat (25/9/2020) sore.

Ada lima TKP yang tercatat dalam BAP, namun dari lima TKP itu, seluruh adegan akan diperagakan di satu TKP saja yakni di klinik aborsi itu sendiri.

"Dari rekontruksi ini kami akan mencari fakta baru terkait kasus aborsi ilegal ini," jelas Kelvin.

Adegan Mengerikan Janin Dibuang ke Toilet

Selajutnya dalam reka adegan yang digelar langsung di klinik aborsi ilegal itu pihak Kepolisian menyaksikan sebuah adegan yang sangat mengerikan.

Adegan itu menggambarkan momen ketika para pelaku kejahatan membuang gumpalan janin segar ke dalam kloset klinik.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin Simanjuntak mengungkapkan terdapat sebanyak 63 adegan yang akan digelar dalam rekontruksi kasus aborsi ilegal.

Hal tersebut katanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Lebih lanjut, AKBP Jean Kelvin Simanjuntak memaparkan terdapat empat tahapan yang menjadi fokus pihaknya dalam rekonstruksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved