Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut di Tengah Pandemi

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. 

TRIBUNMATARAM.COM Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan yang di gelar pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Pesta yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut berlangsung hingga malam hari dan dihadiri oleh ribuan orang.

Sebagian penonton yang datang tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

Wasmad sebagai tuann rumah sebenarnya sudah mengurus izin ke kepolidian untuk menggelar pesta hajatan sejak 1 September 2020 lalu.

Kepada polisi, Wasmad mengatakan hanya menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu. Selain itu Wasmad menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama hajatan.

Namun di hari H, tuan rumah ternyata menggelar konser megah dengan panggung yang besar.

Kapolsek Tegal Selatan yang saat itu dijabat oleh Kompol Joeharno berdalih telah mencabut izin saat tahu panggung yang dirikan cukup megah, Pencabutan izin dilakukan dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara pesta.

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Kompas.com / Tresno Setiadi)

Tuan rumah ternyata tetap melanjutkan acara hingga malam hari dengan alasan sudah terlanjur menyiapkan acara.

Walaupun izin sudah dicabut, pihak kepolisian tidak menghentikan koser dangdut tersebut dengan alasan keterbatasan personel di Polsek Tegal Selatan.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng

Selain itu Kompol Joeharno berdalih tidak elok jika pihaknya naik ke panggung untuk menghentikan paksa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser.

Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Kapolsek dicopot, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka

Pada 25 September 2020, Wasmad Edi Susilo dilaporkan ke Polres Tegal dengan nomor laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved