Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut di Tengah Pandemi
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan.
TRIBUNMATARAM.COM - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan yang di gelar pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Pesta yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut berlangsung hingga malam hari dan dihadiri oleh ribuan orang.
Sebagian penonton yang datang tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
Kepada polisi, Wasmad mengatakan hanya menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu. Selain itu Wasmad menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama hajatan.
Namun di hari H, tuan rumah ternyata menggelar konser megah dengan panggung yang besar.
Kapolsek Tegal Selatan yang saat itu dijabat oleh Kompol Joeharno berdalih telah mencabut izin saat tahu panggung yang dirikan cukup megah, Pencabutan izin dilakukan dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara pesta.

Tuan rumah ternyata tetap melanjutkan acara hingga malam hari dengan alasan sudah terlanjur menyiapkan acara.
Walaupun izin sudah dicabut, pihak kepolisian tidak menghentikan koser dangdut tersebut dengan alasan keterbatasan personel di Polsek Tegal Selatan.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor ke Polda Jateng
Selain itu Kompol Joeharno berdalih tidak elok jika pihaknya naik ke panggung untuk menghentikan paksa.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser.
Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.
Kapolsek dicopot, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka
Pada 25 September 2020, Wasmad Edi Susilo dilaporkan ke Polres Tegal dengan nomor laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota.