Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut di Tengah Pandemi

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan.

Editor: Asytari Fauziah
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. 

Berdasarkan laporan tersebut polisi memeriksa 19 saksi termasuk tiga saksi ahli yakni ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Polisi juga mengamankan tujuh barang bukti mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Dari hasil pemeriksaan,Senin (28/9/2020), Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu pada Sabtu (26/9/2020), Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya gara-gara pesta yang digelar sang wakil rakyat. Ia pun menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.

Tak hanya itu. Imbas dari konser dangdut tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup sementara akses Alun-alun Kota Tegal.

Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Selain itu ia juga mengeluarkan surat edaran agar pengelola tempat wisata, karaoke, dan cafe tidak beroperasi selama sebulan mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut ditandatangani wali kota pada 28 September 2020.

"Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup. Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Pranowo meminta agar kejadian yang sama tak kembali terulang.

Kepada Yon dan kepala daerah lainnya, Ganjar menginstruksikan untuk bersikap tegas terkait penanganan Covid-19.

"Situasi ini lagi tidak bagus, maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada tolong tidak diizinkan dan semua sepakat," ujar Ganjar.

Tanggapi Konser Dangdut Tak Berizin di Tegal, Ganjar Pranowo Turun Tangan Minta Penjelasan

Akui lalai, Wasmad minta maaf

Sementara itu Wasmad Edi Susilo meminta maaf dan mengaku lalai atas pesta dangdut yang ia gelar.

"Saya mengakui saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved