Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut di Tengah Pandemi
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka gara-gara menggelar pesta dangdut di tengah pandemi saat hajatan pernikahan dan khitanan.
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini mengatakan, proses pengajuan izin sudah sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun.
Ia juga mengurus rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.
"Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin," ujar Wasmad.
Di hari H, Wasmad tak menduga jika animo warga untuk melihat konser dangdut sangat tinggi.
"Karena undangan sudah menyebar, tamu sudah datang, saya tidak mungkin menutup hajatan. Tidak etis dan mengecewakan semua undangan," ujar Wasmad.
• 5 Fakta Panggung Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan karena Ini
Wasmad berharap, peristiswa itu bisa menjadi pembelajaran dirinya dan publik.
Ia juga berharap koser dangdut yang sudah terlanjur terjadi, tidak sampai menimbulkan penambahan kasus Covid-19.
"Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat," tambah Wasmad.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
• Konser Dangdut di Tengah Pandemi Covid-19, Mahfud MD Minta Polri Lakukan Proses Hukum Tindak Pidana
"Dalam surat izin penyelenggaraan acara, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung besar maupun musik," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu Wasmad Edi enggan berkomentar banyak perihal penetapan statusnya sebagai tersangka.