5 Bantuan dari Pemerintah yang Tetap Diberikan hingga Bulan Oktober 2020 Ini, Termasuk Subsidi Gaji

Pemerintah masih berikan lima jenis bantuan ini untuk masyarakat terdampak pandemi hingga bulan Oktober 2020, apa saja selain subsidi gaji?

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi bantuan yang masih jalan di bulan Oktober 2020 

TRIBUNMATARAM.COM Pemerintah masih berikan lima jenis bantuan ini untuk masyarakat terdampak pandemi hingga bulan Oktober 2020, apa saja selain subsidi gaji?

Pandemi covid-19 masih berlanjut sejak kasus pertama ditemukan pada bulan Maret 2020.

Ada banyak hal yang terdampak dari penyebaran virus corona ini, termasuk roda ekonomi yang tak berjalan seperti biasa.

Banyak masyarakat yang tak memiliki penghasilan karena dirumahkan oleh perusahaan yang juga terdampak pandemi ini.

Pelaku UMKM Sudah Dapat SMS Pemberitahuan Bantuan Pemerintah? Segera Dicairkan, Jika Tidak Hangus

Pemerintah menggelontorkan dana bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Bulan Oktober 2020 ini akan ada 5 bantuan dari pemerintah yang masih berjalan.

Apa saja bantuan yang masih diterima masyarakat sampai bulan Oktober ini?

TribunMataram.com mengutip 5 bantuan ini dari Kompas.com:

1. Subsidi listrik PLN

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan bantuan listrik gratis dan diskon 50 persen bagi masyarakat.

Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, mengatakan, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2020.

“Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020,” ujar Dita dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

Untuk cara mendapatkannya, selengkapnya dapat disimak melalui link Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020.

Klaim Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020, Begini Cara Dapatkan Stimulus dari PLN

2. Subsidi upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan Kompas.com, 10 September 2020, bantuan ini akan diberikan hingga kuartal pertama 2021.

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.

Untuk mengetahui apa saja syarat penerima bantuan subsidi upah dapat dicek melalui link Bantuan Penerima Subsidi Upah.

Belum Dapat BLT Rp 600.000? Simak Cara Lapor Lewat https://kemnaker.go.id & bantuan.kemnaker.go.id

3. Bantuan UMKM

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM hingga kuartal pertama 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

Berikut ini link syarat dan cara mengecek apakah mendapatkan bantuan UMKM.

4. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud

Ilustrasi pembelajaran online lewat smart phone yang memerlukan koneksi internet
Ilustrasi pembelajaran online lewat smart phone yang memerlukan koneksi internet (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.

Pada Oktober ini, bantuan rencananya cair untuk tahap I sekitar tanggal 22-24 Oktober.

Sedangkan tahap II pada 28-20 Oktober 2020.

Bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Heboh Pembagian Kuota Internet Gratis Pakai Perdana Baru, Kemendikbud Tegaskan Bukan dari Pihaknya

5. Bansos Beras

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Maklumi Dimas yang ke Sekolah Demi Belajar, Guru: Bagi Keluarganya Beras Jauh Lebih Dibutuhkan

Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kg per bulan.

Terkait mekanisme penyaluran akan disalurkan dari Bulog dan didistribusikan langsung sampai kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.

(TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/ Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 5 Bantuan dari Pemerintah Tetap Diberikan hingga Bulan Oktober 2020, Ada Subsidi Listrik dari PLN.

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved