Virus Corona

Satgas Covid-19 Beri Klarifikasi: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona

Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Editor: Asytari Fauziah
brightside.me
Ilustrasi bersin sering dikaitkan gejala covid-19 atau virus corona 

TRIBUNMATARAM.COM Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi pernyataan bahwa pemerintah hanya menanggung pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Ia menyatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan itu, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Pandemi Covid-19 Berdampak Bagi Kesehatan Psikologis Masyarakat, Kemenko PMK: Kondisi Tak Menentu

"Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” lanjut Wiku.

Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan, dan akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (15/9/2020).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (15/9/2020). (Dok. BNPB)

Kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Lalu bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien suspek, probable, dan konfirmasi Covis-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi bila kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.

Menkes Terawan : Vaksin Covid-19 Diprioritaskan untuk Tenaga Medis dan Pekerja Usia 18-59

Kondisi tertentu itu terkait dengan komorbid atau penyakit penyerta yang diderita pasien Covid-19.

Wiku mengatakan pasien yang mengalami kondisi tersebut serta mengalami komplikasi komorbid, dijamin pembiayaannya oleh Jaminan Kesehatan Nasional atau asuransi kesehatan mandiri.

“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia," tutur Wiku.

Sebelumnya Wiku menyatakan biaya perawatan pasien di rumah sakit swasta non-rujukan belum bisa ditanggung pemerintah.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Oleh karena itu, Wiku menyarankan pasien yang ingin bebas dari biaya untuk memilih RS rujukan pemerintah.

Kronologi Flora JKT48 Positif Covid-19, Kehilangan Kemampuan Mencium Bau, Begini Kondisinya

Wiku mengatakan, pemerintah akan menyediakan ambulans khusus sebagai akomodasi pasien menuju rumah sakit dan puskesmas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved