Berita Terpopuler
POPULER Belum Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Mungkin Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Masih belum dapat bantuan subsidi kuota internet, Kemendikbud ungkap kemungkinan alasan data yang belum sempurna, simak mekanisme pembagiannya.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Kemendikbud tegaskan bantuan kuota berupa kartu perdana bukan dari pihaknya.
Untuk membantu proses belajar mengajar secara daring, Kemendikbud mengupayakan pembagian kuota gratis kepada murid, mahasiswa, guru, dan juga dosen.
Pembagian kuota gratis ini akan diberikan secara langsung kepada nomor calon penerima yang sudah aktif.
• Cara Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Berbagai Provider, Telkomsel, XL, Axis dan Tri
• 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Pembagian Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Termasuk Jadwalnya
Kemendikbud melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menegaskan bantuan kuota yang diberikan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.
Penegasan ini menepis kabar beredar di masyarakat pembagian nomor perdana di sekolah-sekolah yang dikaitkan dengan bantuan kuota Kemendikbud ini.
“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” tegas Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdatin, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Hasan kembali menegaskan apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.
Akan terus bertambah
Dalam keterangan resmi, Hasan menyampaikan saat ini Kemendikbud telah menyalurkan bantuan kuota data internet tahap satu dan dua September kepada 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel) pendidik dan peserta didik di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, jumlah tersebut diyakini akan terus meningkat seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan.
Ia menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan proses verifikasi dan validasi, agar bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima bantuan kuota data internet ini.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan para operator seluler, untuk sama-sama terlibat dalam bantuan kuota data internet para pendidik dan peserta didik ini. Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujarnya.
Dalam bantuan Kemendikbud ini terdapat dua jenis kuota yang diberikan. Satu adalah kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.
Dua adalah kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
(TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/ Retia Kartika Dewi/ Yohanes Enggar Harususilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Kuota Berbentuk Nomor Perdana Dipastikan Bukan Kemendikbud ".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Penyebab Kamu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud, Mungkin Datanya Belum Sempurna.