Kontroversi UU Cipta Kerja
Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dinilai Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya
Peraturan terkait pesangon di dalam UU Cipta Kerja diubah besarannya, berikut cara menghitungnya.
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Buruh Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Nasional
Tanggapi rencana buruh mogok kerja nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tulis surat terbuka.
Rencana buruh melakukan aksi mogok kerja nasional, Kamis (8/10/2020) disesalkan Ida Fauziyah.
Ia pun menulis surat terbuka yang diperuntukkan serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional.

Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.
• Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan
• Menaker Imbau Perusahaan & HRD Aktif Bantu Pekerja Cairkan Subsisi Gaji : Bangun Komunikasi
Dia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).
Meski dia memahami, pada akhirnya omnibus law UU Ciptaker telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.
Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh: