Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Rekeningmu Sekarang, Pemerintah Transfer Subsidi Gaji Tahap Kelima ke 618.588 Penerima Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kelima akan disalurkan hari ini.

Editor: Asytari Fauziah
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kelima akan disalurkan hari ini.

Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji tersebut mencapai 618.588 pekerja.

Pemerintah sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji tahap lima dan telah memproses datanya selama empat hari kerja sesuai petunjuk teknis (juknis).

Data yang Belum Sempurna Bisa Jadi Sebab Kamu Belum Dapat Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

“Insya Allah akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur.

Dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji atau upah,” ujarnya di Bogor, Selasa (6/10/2020).

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAHI)

Ia menegaskan, penerima bantuan subsidi gaji tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening bank-bank BUMN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening di luar bank milik negara tersebut.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020 mencatat, secara total penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.

Siap-siap Akhir Bulan September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Cek Namamu Apakah Kamu Termasuk?

Dia berharap, program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Sebab Belum Menerima Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan terdapat beberapa alasan mengembalikan data rekening calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), salah satunya karena rekening yang diberikan sudah tidak aktif.

"Ada data-data yang tidak valid, jadi di batch (tahap) I ada sekitar 6.000 tidak valid dengan keterangannya misalnya rekeningnya ditutup. Bisa saja ketika proses pemberian data rekening masih buka tapi ternyata tutup dalam beberapa waktu bulan setelahnya," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dilansir dari Antara, Jumat (18/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved